Join The Community

Premium WordPress Themes

Search

Kamis, 18 Oktober 2012

Wa Ode: KPK Lindungi Korup


JAKARTA - Terpidana suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menuding institusi yang diketuai Abraham Samad itu cenderung melindungi para koruptor.
 
"KPK secara tersirat melindungi (koruptor)," kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).
 
Wa Ode telah divonis Pengadilan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,25 miliar tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID dan tindak pidana pencucian uang.
 
Padahal, vonis yang diterima Wa Ode Nurhayati ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, Wa Ode berkeberatan dengan vonis tersebut. "Saya dan penasehat hukum menyatakan banding," kata Wa Ode di persidangan.
 
Wa Ode mengaku siap menjalani kemungkinan terburuk dari keputusannya mengajukan banding. Dia menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum. "Sejak awal saya sudah Siap dengan resiko. Saya akan lakukan upaya hukum," tegasnya.
 
Wa Ode menegaskan tidak mau bekerjasama lagi dengan KPK dalam mengungkap praktek-prakter beroma korupsi di Senayan. "Sisi kemanusiaan saya tidak mau lagi," terangnya. (Mustholih - Okezone)

0 komentar:

Posting Komentar